Arab Saudi Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia karena Melanggar Keimigrasian

Arab Saudi Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia karena Melanggar Keimigrasian

Simak Fakta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengonfirmasi bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pihak berwenang Arab Saudi. Deportasi ini dilakukan karena mereka melanggar aturan keimigrasian, terutama terkait dengan masalah overstay atau tinggal lebih lama dari izin yang diberikan.

Menurut penjelasan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha, mayoritas dari mereka adalah pekerja yang telah melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan di Arab Saudi. Penegakan hukum ini dilakukan setelah pihak keimigrasian Arab Saudi melaksanakan operasi penertiban terhadap warga negara asing yang dianggap melanggar peraturan.

Judha menambahkan bahwa upaya pemulangan para PMI yang terlibat dalam pelanggaran ini sudah dimulai sejak 11 Januari, dengan total 211 orang yang telah dipulangkan pada hari pertama. Pada hari berikutnya, sebanyak 197 orang lainnya juga telah kembali ke Indonesia. Proses pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap, dan pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pihak Arab Saudi untuk memfasilitasi kepulangan mereka.

Sebagian besar dari PMI yang terdeportasi ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, negara yang saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia untuk sektor tersebut. Judha menjelaskan bahwa banyak dari mereka yang terjerat masalah keimigrasian karena bekerja tanpa mengikuti prosedur yang benar. Akibatnya, mereka secara tidak langsung telah masuk dalam daftar hitam, yang menghalangi mereka untuk bekerja di negara tersebut di masa depan.

Kemlu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan mengikuti prosedur yang benar. Proses perlindungan terhadap pekerja migran, menurut Judha, bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga individu yang harus memastikan dirinya bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Peningkatan kasus terkait keimigrasian ini, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia, merupakan masalah yang cukup serius. Meskipun data terkait masalah ini bervariasi, Judha memperkirakan bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen yang sah, khususnya sejak Indonesia menerapkan moratorium pada tahun 2015. Keberangkatan tanpa prosedur yang benar semakin memperburuk kondisi mereka, dan mereka menjadi rentan terhadap deportasi serta masalah hukum lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah melakukan upaya pemulangan terhadap 179 PMI yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka telah dipulangkan melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 14 Januari dini hari. Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa sekitar 200 PMI juga telah dipulangkan sehari sebelumnya. Pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya yang terjebak dalam masalah keimigrasian di luar negeri.

Sejak dimulai, total hampir 500 pekerja migran Indonesia telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa Barat, NTB, dan beberapa daerah lainnya. Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas ini untuk mengatasi masalah pelanggaran dokumen keimigrasian, terutama mengingat status moratorium yang masih berlaku terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara tersebut.

Pemerintah Indonesia akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dengan memastikan bahwa proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang benar. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja migran nonprosedural yang terjebak dalam situasi serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *