Simak Fakta – Seorang bandar judi online berinisial HE berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan HE ini masih terkait dengan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). HE, yang diketahui berperan penting dalam jaringan judi online, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa HE berperan sebagai penghubung antara situs-situs judi online dan oknum yang berada di dalam Kementerian Komdigi. Dia bertugas untuk memastikan situs-situs judi yang dikelolanya lolos dari pemblokiran yang dilakukan oleh pihak berwenang. “HE berperan sebagai agen yang mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” kata Ade kepada wartawan pada Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa untuk menghindari pemblokiran, pemilik situs judi harus membayar sejumlah uang yang cukup besar, yaitu sekitar Rp23-24 juta per bulan per situs. Sementara itu, HE sebagai penghubung dan agen mendapatkan komisi sekitar Rp2-4 juta setiap bulannya. Tak hanya berperan sebagai agen, HE juga terlibat langsung dalam pengelolaan salah satu situs judi online, yakni situs yang bernama Keris123.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123. Dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi sebulan rata-rata Rp2 juta sampai Rp4 juta,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dan mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini. “Kami akan terus mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, termasuk melakukan investigasi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui kolaborasi ini, diharapkan kasus ini dapat terungkap lebih dalam dan melibatkan semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan oknum pemerintahan maupun pelaku lainnya.
Selain menerapkan pasal tentang perjudian, penyidik juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku kejahatan judi online. Aset-aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana ini.
“Selain menerapkan pasal perjudian, kami juga menambahkan pasal TPPU. Hal ini memungkinkan kami untuk menyita aset-aset milik pelaku kejahatan judi online, yang akan dikembalikan kepada negara,” pungkas Ade.
Penangkapan HE ini menjadi bagian dari upaya besar yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam memberantas jaringan judi online yang terus berkembang pesat, serta melibatkan berbagai pihak yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tidak hanya mengungkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban oknum-oknum yang terlibat dalam memfasilitasi dan melindungi praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara.
Tinggalkan Balasan