Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Istri Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Istri Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Simak Fakta – Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta milik istrinya, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Andi menilai bahwa keputusan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena adanya perjanjian pisah harta yang telah disepakati antara Harvey dan Sandra sebelum mereka menikah.

Dalam keterangannya setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Andi menjelaskan bahwa jika semua harta yang tercatat atas nama Sandra Dewi ikut disita, meski sudah ada perjanjian pisah harta, hal ini akan menjadi masalah hukum yang serius. “Kami akan mempelajari lebih dalam perihal ini,” ujar Andi, menambahkan bahwa langkah hukum akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah salinan putusan diterima dalam waktu tujuh hari ke depan.

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian pisah harta yang dibuat oleh pasangan suami istri memungkinkan mereka untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Oleh karena itu, menurut Andi, aset yang telah dipisahkan secara hukum tidak seharusnya dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita dalam proses hukum ini. Hal tersebut menjadi dasar utama bagi pihaknya untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim.

Selain itu, Andi juga mengkritik keputusan penyitaan beberapa aset yang diperoleh Harvey sebelum kejadian tindak pidana atau “tempus perkara”, yakni pada tahun 2015, jauh sebelum proses dugaan korupsi terjadi. Andi mengungkapkan bahwa beberapa aset yang disita bahkan diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum kasus ini muncul. “Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” kata Andi, menandakan bahwa mereka akan melakukan analisis mendalam terkait legalitas penyitaan tersebut.

Penyitaan yang dimaksud termasuk barang-barang seperti tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito atas nama Sandra Dewi yang mencapai nilai Rp33 miliar. Andi menjelaskan bahwa harta tersebut diperoleh Sandra jauh sebelum kasus ini muncul dan merupakan hasil kontrak pekerjaan sebagai aktris dan model.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dengan hukuman penjara enam tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Harvey akan menjalani kurungan tambahan selama enam bulan. Selain itu, hakim juga memutuskan Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022. Dalam perkara ini, Harvey diduga menerima uang sekitar Rp420 miliar dari Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian negara tersebut mencakup beberapa kategori, seperti Rp2,28 triliun atas kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun atas kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik.

Keputusan majelis hakim dalam kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan protes dari pihak terdakwa, terutama terkait dengan penyitaan aset yang tidak sesuai dengan perjanjian pisah harta yang telah disepakati sebelumnya. Pihak kuasa hukum berencana untuk mempelajari lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan resmi dari putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *