Pria Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap Polres Jakarta Timur

Pria Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap Polres Jakarta Timur

Simak Fakta – Polres Metro Jakarta Timur telah menahan seorang pria berinisial GSH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti yang bernama DAD. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, pada 17 Oktober 2024. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, penahanan terhadap GSH dilakukan pada Senin petang, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ungkap Kombes Nicolas dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para saksi dan barang bukti yang ada, GSH diketahui melakukan tindakan penganiayaan terhadap DAD akibat sebuah kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka.

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tersangka GSH mengunjungi toko roti tempat korban bekerja. Dalam situasi yang penuh emosi, GSH melemparkan sejumlah benda berat, seperti loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi, dan patung hias yang ada di meja toko. Salah satu lemparan tersebut mengenai pelipis korban, menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Korban, setelah mengalami penganiayaan tersebut, segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polisi pun langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Penyidik memanggil saksi-saksi dan juga tersangka GSH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil klarifikasi dan penyelidikan lebih mendalam, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kapolres Jakarta Timur melanjutkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur pidana dan proses penyidikan dilanjutkan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin dini hari di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, GSH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mana pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Proses hukum terhadap tersangka GSH kini tengah berlanjut. Polisi telah memanggil kembali para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya menjaga hubungan yang baik di tempat kerja serta bagaimana konflik yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan kekerasan. Polres Metro Jakarta Timur terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa hak korban mendapatkan perhatian yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *