Indonesia Tuntut Jaminan Kenaikan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Kirim PMI ke Arab Saudi

Indonesia Tuntut Jaminan Kenaikan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Kirim PMI ke Arab Saudi

Simak Fakta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa Indonesia akan meminta jaminan atas peningkatan gaji dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum memutuskan untuk membuka kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Karding usai mengikuti dialog publik mengenai pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2024.

Menurut Menteri Karding, masalah gaji yang diterima oleh PMI di Arab Saudi menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi. Sejak 2015, Arab Saudi selalu meminta agar gaji PMI yang bekerja di sana tidak melebihi angka 300 dolar AS, atau sekitar Rp5 juta per bulan. Angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak pekerja migran yang bekerja di luar negeri, mengingat biaya hidup dan standar upah yang ada di Arab Saudi.

Selain masalah gaji, Menteri Karding juga menyoroti kurangnya perlindungan bagi PMI, terutama dalam hal kesehatan dan jaminan pemecatan atau perlindungan pasca-kerja. “Sistem perlindungan yang ada di sana masih kurang,” ujar Karding. Menurutnya, untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI, Indonesia meminta agar para pekerja migran tidak langsung bekerja dengan majikan pribadi, melainkan melalui perusahaan penyalur yang memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan lebih baik.

“Jika PMI bekerja melalui perusahaan penyalur, pemerintah Indonesia bisa lebih mudah meminta pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu pada para pekerja migran,” jelas Menteri Karding. Ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan respons cepat dari pihak yang berwenang di Indonesia terhadap masalah yang dihadapi pekerja migran di luar negeri.

Menteri Karding juga menegaskan pentingnya masukan dari organisasi pegiat PMI sebelum memutuskan apakah akan membuka kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi yang telah ditutup sejak 2015. Sebagai langkah awal, KemenP2MI akan meminta pendapat tertulis dari berbagai organisasi terkait untuk mengetahui dampak sosial dan manfaat dari pengiriman PMI ke negara tersebut. “Jika mudharatnya lebih besar dari manfaatnya, tentu kami akan mempertimbangkan kembali,” tambah Karding.

Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Amodi, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas penurunan signifikan jumlah PMI yang bekerja di Arab Saudi. Sebelumnya, Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia dengan jumlah PMI yang mencapai dua juta orang. Namun, akibat moratorium yang diberlakukan sejak 2015, kini jumlah PMI yang bekerja di negara tersebut hanya sekitar 100 ribu orang.

Dubes Amodi menyatakan bahwa penurunan jumlah PMI ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan moratorium yang telah berlangsung selama hampir sepuluh tahun. Ia berharap Indonesia dapat kembali mengirimkan pekerja migran ke Arab Saudi, mengingat banyaknya peluang pekerjaan di sana. Namun, ia juga mengakui bahwa negara-negara seperti India, Thailand, dan Filipina kini menjadi pengirim pekerja migran terbanyak ke Arab Saudi, meskipun bukan negara-negara Muslim.

Keputusan moratorium terhadap pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Keputusan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di sana. Oleh karena itu, pembukaan kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi sangat bergantung pada adanya jaminan perlindungan yang memadai dan gaji yang layak bagi pekerja migran.

Dengan tuntutan ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa para pekerja migran yang bekerja di luar negeri dapat memperoleh perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya, serta memastikan bahwa mereka dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *