KPK Periksa Informasi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Periksa Informasi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Korupsi

Simak Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa lebih lanjut informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/12). Tessa mengatakan bahwa pihak KPK akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik dan media.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buronan KPK. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilaporkan tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Penting untuk dicatat bahwa serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, yang berarti bahwa surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK. Hal ini menambah ketegangan dalam perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah nama besar dalam dunia politik Indonesia, termasuk Hasto Kristiyanto.

Meskipun wartawan sudah berusaha menghubungi pimpinan KPK untuk konfirmasi lebih lanjut, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi mengenai informasi ini. Hal tersebut menambah misteri seputar perkembangan kasus tersebut. Pihak KPK memastikan bahwa akan segera memberikan update lebih lanjut begitu proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini telah mengguncang politik Indonesia, mengingat Harun Masiku merupakan salah satu nama yang cukup dikenal di dunia politik, dan keterlibatannya dalam kasus ini semakin memperkeruh situasi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku enggan memenuhi panggilan penyidik KPK dan melarikan diri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Pencarian Harun Masiku oleh KPK hingga kini masih berlanjut, meskipun ia belum berhasil ditangkap.

Selain Harun, satu nama lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu telah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun terkait kasus yang sama dan kini sedang menjalani masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, banyak pihak yang masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Pasalnya, meskipun Hasto merupakan pejabat tinggi di PDIP, ia juga memiliki hubungan erat dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Penetapan nama Hasto sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tokoh penting yang terjerat dalam pusaran dugaan korupsi yang melibatkan instansi penyelenggara negara.

Dalam beberapa hari ke depan, KPK diperkirakan akan mengungkap lebih banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini. Apakah Hasto Kristiyanto akan benar-benar dijadikan tersangka dalam kasus ini atau apakah ada perkembangan baru lainnya, masih menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan jawaban jelas dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *