Simak Fakta – Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan penuh untuk melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam kerja sama perdagangan karbon dengan Jepang melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Komitmen ini disampaikan oleh Urusan Khusus Presiden RI untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 29), Hashim S. Djojohadikusumo, di Paviliun Indonesia di Baku Olympic Stadium, Azerbaijan, pada Selasa (12/11). Hashim mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melanjutkan komitmen yang telah dimulai oleh presiden sebelumnya untuk menghadapi tantangan perubahan iklim, khususnya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kesepakatan MRA antara Indonesia dan Jepang diumumkan pada COP29 di Baku, yang menandai dimulainya penerapan kerja sama bilateral dalam perdagangan karbon. Kesepakatan ini merupakan model pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2 yang mengatur kerja sama internasional untuk pengurangan emisi karbon. MRA ini memberi kesempatan bagi kedua negara untuk berkolaborasi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui perdagangan kredit karbon yang saling diakui.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang, Yutaka Matsuzawa, menyampaikan rasa terhormatnya dapat berada di Paviliun Indonesia dan menekankan pentingnya pengurangan emisi GRK sebagai langkah konkret dalam menghadapi krisis iklim. Matsuzawa menyatakan bahwa melalui MRA, Jepang dan Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan proyek-proyek pengurangan emisi GRK di Indonesia, yang nantinya dapat menjadi model bagi kontribusi global dalam pengurangan emisi.
Dokumen MRA ditandatangani secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup Jepang. Mulai berlaku pada 28 Oktober 2024, MRA ini dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra. Hal ini mencakup pengakuan bersama atas metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, serta sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV). Di Indonesia, sertifikasi kredit karbon dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI), yang menjadi dasar pengakuan bersama antara kedua negara.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga mendasari pelaksanaan kerja sama ini sebagai bagian dari upaya Indonesia mencapai Target Kontribusi Nasional (NDC) dalam pengurangan emisi GRK. Dalam konteks Perjanjian Paris, perdagangan karbon harus mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akurasi, kelengkapan, perbandingan, dan konsistensi (TACCC) untuk memastikan integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon internasional.
Penerapan MRA ini memberikan dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional, dengan sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia dan didukung oleh negara mitra harus mematuhi peraturan lingkungan nasional Indonesia serta mengikuti sistem sertifikasi yang berlaku. Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra.
Indonesia akan memperoleh keuntungan besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Jepang dijadwalkan untuk segera melanjutkan penandatanganan kesepakatan implementasi MRA. Sebelumnya, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) sejak 2013, untuk proyek-proyek mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Namun, sebelum adanya MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek JCM di Indonesia belum sepenuhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia.
Dengan penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia akan terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI. Pada November dan Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia bersama Sekretariat JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM, kredit karbon yang telah dihasilkan, serta rencana investasi Jepang dalam proyek aksi mitigasi di Indonesia. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, dan Kedutaan Jepang akan melakukan sosialisasi tentang penerapan MRA kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan di kedua negara.
Melalui langkah ini, Indonesia semakin memperkuat kerjasama internasional dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, serta memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global, yang penting bagi pencapaian target-target iklim yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.
Tinggalkan Balasan