Simak Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk menunggu selesainya proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Terkait hal ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak penyidik, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan proses pemeriksaan tetap akan berlanjut.
Tessa menambahkan bahwa meskipun permohonan penundaan sudah diterima oleh KPK, tanggapan dari lembaga tersebut adalah penolakan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pejabat yang berwenang, termasuk Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan KPK, serta jajaran pimpinan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto tidak akan terpengaruh oleh jalannya proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berjalan secara paralel dan tidak memengaruhi satu sama lain. Praperadilan adalah ranah hukum yang terpisah dari proses penyidikan, sehingga meskipun praperadilan sedang berlangsung, penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Ia juga menegaskan bahwa meskipun Hasto memiliki hak untuk mengajukan penundaan pemeriksaan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan, dan jika alasan penundaan tidak dianggap valid, penyidik berhak untuk melanjutkan pemeriksaan.
Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Sebelumnya, pemeriksaan Hasto yang dijadwalkan pada 6 Januari 2025, tidak dapat dilaksanakan karena Hasto tidak hadir, sehingga jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan selama lebih dari tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.27 WIB. Hasto diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, serta pengaturan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Kasus ini berawal dari penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur DTI untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dan Agustiani telah divonis terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto, penyidik KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Hasto untuk menggali lebih dalam peran dan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak penting di KPU.
Dengan ditolaknya permohonan penundaan pemeriksaan, Hasto Kristiyanto harus menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, sementara KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Tinggalkan Balasan