Simak Fakta – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi yang disahkan oleh Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Resolusi tersebut menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, meraih kemerdekaan, dan menikmati kebebasan, yang dianggap sebagai hak yang tidak dapat dipindahtangankan, dinegosiasikan, atau dikenakan syarat.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat, yang juga menyebutkan bahwa 170 negara mendukung resolusi ini, termasuk beberapa negara yang sebelumnya memiliki sikap berbeda namun kini memilih untuk mendukung hak dasar rakyat Palestina. Dukungan ini, menurut Kementerian, sangat penting karena menjadi landasan bagi Piagam PBB dan memperkuat prinsip-prinsip hak asasi manusia secara global.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada negara-negara sahabat dan negara-negara yang bersolidaritas dengan rakyat Palestina dalam perjuangan mereka, khususnya saat ini ketika mereka tengah menghadapi krisis berat berupa genosida dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Rakyat Palestina, menurut kementerian, terus berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan yang mereka inginkan, meskipun dihadapkan dengan tantangan yang sangat berat.
Namun, di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengingatkan beberapa negara yang memilih untuk menentang resolusi tersebut, yang termasuk enam negara: Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia, dan Nauru. Negara-negara ini memilih untuk menyuarakan penolakan mereka dengan memberikan suara negatif. Palestina mengimbau agar negara-negara ini mempertimbangkan kembali sikap mereka, agar mereka bisa berpihak pada mayoritas moral yang mendukung hak rakyat Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Selain itu, Kementerian Palestina juga menekankan pentingnya implementasi resolusi ini, yang mendukung putusan Mahkamah Internasional mengenai ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi tersebut menyerukan agar pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri segera dihentikan, demi memastikan bahwa mereka dapat menjalankan hak tersebut secara bebas dan tanpa hambatan.
Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Palestina ini mencerminkan harapan besar untuk keberhasilan implementasi resolusi PBB sebagai langkah penting dalam mencapai perdamaian dan keadilan di kawasan tersebut. Sebagai bagian dari komitmen terhadap hak-hak asasi manusia dan resolusi internasional, Palestina berharap dunia internasional akan terus mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mewujudkan masa depan yang bebas dari penindasan.
Secara keseluruhan, Palestina berharap bahwa resolusi ini tidak hanya menjadi sebuah simbol dukungan, tetapi juga langkah konkret yang dapat mengakhiri pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina dan membuka jalan menuju penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama ini. Dukungan global terhadap resolusi ini diharapkan dapat mempercepat proses pencapaian perdamaian dan pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah.
Tinggalkan Balasan