Bapanas Dorong Pemerintah Daerah Fokus pada Intervensi Beras SPHP untuk Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga

Bapanas Dorong Pemerintah Daerah Fokus pada Intervensi Beras SPHP untuk Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga

Simak Fakta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta agar pemerintah daerah fokus pada intervensi beras jenis Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar-pasar tradisional guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, di Jakarta pada Rabu. Dalam pemetaan yang dilakukan oleh Bapanas, ditemukan beberapa daerah yang harga berasnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Astawa menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP harus diprioritaskan di pasar-pasar tradisional karena mayoritas masyarakat berbelanja di sana, sehingga memudahkan intervensi dilakukan. Pasar tradisional menjadi titik strategis untuk memastikan harga beras tetap stabil dan terjangkau. Untuk itu, Bapanas menggelar Rapat Koordinasi SPHP Beras yang melibatkan seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Perum Bulog secara daring guna membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas harga beras di seluruh Indonesia.

Astawa menambahkan bahwa beberapa daerah, termasuk Papua, Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan sebagian wilayah Sumatera, masih mengalami harga beras yang berada di atas HET. Dari hasil pemetaan, terungkap bahwa ada 101 daerah yang harga berasnya masih tinggi, dengan Papua menjadi wilayah yang mendominasi. Oleh karena itu, Bapanas menekankan pentingnya peran serta dinas provinsi dan kabupaten/kota dalam mengintervensi pasar dengan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk menyalurkan beras SPHP ke pasar-pasar utama di daerah masing-masing.

Selain melakukan intervensi di pasar-pasar tradisional, Bapanas juga mendorong pemerintah daerah untuk menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini bertujuan untuk menjaga harga beras agar tetap terjangkau oleh masyarakat, serta untuk mengendalikan harga pangan yang seringkali melonjak, terutama menjelang periode-periode tertentu seperti Natal dan Tahun Baru. Melalui GPM, diharapkan harga beras dapat dijaga pada tingkat yang wajar, sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat tetap memperoleh pangan dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Program GPM juga diharapkan dapat menekan laju inflasi yang sering meningkat akibat kenaikan harga pangan. Selain itu, menjelang akhir tahun, Bapanas mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak pengembangan kios pangan di berbagai wilayah, agar distribusi beras dapat lebih merata dan dapat dijangkau oleh konsumen dengan harga sesuai HET.

Astawa menambahkan bahwa pemantauan harga beras harus dilakukan secara rutin di lapangan, tidak hanya sekali atau dua kali saja, untuk memastikan kestabilan harga beras di pasar. Pemantauan ini penting untuk mengetahui perkembangan distribusi beras dan ketersediaannya, serta untuk mencegah kenaikan harga beras yang dapat memberatkan masyarakat di berbagai daerah.

Selain itu, Bapanas juga bekerja sama dengan Bulog untuk memastikan distribusi beras tetap terjaga hingga ke pedesaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan beras SPHP dapat terdistribusi dengan baik dan harga beras tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bapanas berharap intervensi beras SPHP ini, bersama dengan dukungan dari pemerintah daerah, dapat menjaga ketersediaan beras yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Beras program SPHP merupakan beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) dan disalurkan kepada masyarakat dengan skema subsidi, dengan harga penjualan yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penyaluran beras SPHP pada tahun 2024 dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk curah maupun kemasan 5 kg, dengan harga yang bervariasi berdasarkan zona wilayah. Untuk Zona 1 (termasuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras SPHP adalah Rp10.900 per kg, sementara untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan) harga beras adalah Rp11.500 per kg. Sementara itu, untuk Zona 3 (Maluku dan Papua), harga beras SPHP ditetapkan sebesar Rp11.800 per kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *