Simak Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11). Pemeriksaan terhadap Sahbirin dilakukan setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Kalsel tersebut terkait kasus suap lelang proyek yang tengah disidik oleh KPK.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan atas nama SN (Sahbirin Noor), Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024,” ujarnya dalam siaran pers. Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci materi yang menjadi fokus dalam pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor. Yang pasti, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
KPK tengah mendalami dugaan adanya suap terkait lelang proyek yang melibatkan pejabat-pejabat di Kalsel. Sahbirin Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah ini, yang diindikasi melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Kalsel, termasuk para pejabat yang diduga menerima suap dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mengungkap kasus suap lelang yang melibatkan pejabat publik demi menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.
Pemeriksaan ini dilakukan meskipun sebelumnya KPK mengalami kekalahan dalam proses praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam sidang praperadilan tersebut memutuskan bahwa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor. Hakim berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur yang tepat. Meskipun demikian, KPK mengungkapkan tetap melanjutkan penyidikan dengan terus memproses beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, ada enam tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus suap lelang proyek di Kalsel, selain Sahbirin Noor. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Sohlan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Keenam tersangka ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai dari 7 hingga 26 Oktober 2024, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka, para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Keputusan hakim yang mengalahkan KPK dalam praperadilan ini tidak mengurangi upaya penyidik KPK untuk terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang lanjutan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa meskipun KPK kalah dalam gugatan praperadilan, pihaknya tetap fokus pada upaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Nurul Ghufron.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk melawan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penuntasan kasus suap lelang proyek ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia, khususnya di kalangan pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan